LG G5 SE
LG membekali smartphone ini dengan konsep modular, yang berarti smartphone ini bisa dilepas-pasang dengan menyesuaikan kebutuhan. Fitur ini sangat unik karena belum banyak smartphone lain yang mengusung konsep ini. Mengusung konsep modular, LG G5 SE dikemas dengan tiga kamera, di mana salah satu kamera memiliki sudut pandang hingga 135 derajat.Menurut Head of LG Mobile Communications Indonesia, Heegyun Jang, hadirnya LG G5 SE di Indonesia membuka akses bagi masyarakat yang ingin memiliki smartphone dengan konsep modular pertama, di mana menawarkan berbagai kelebihan. LG membuka harga Rp7.999.000 pada pre-order G5 SE, dan akan menutup masa pre-order pada tanggal 30 Mei mendatang.
Berbicara soal spesifikasi, LG G5 SE membawa bentang layar seluas 5,3 inci dengan resolusi tinggi, yakni 2.560 x 1.440 piksel. Sementara untuk dapur pacunya, LG G5 SE mengusung chipset Snapdragon 625 dengan prosesor octa core clocked 1.8 GHz, yang disandingkan dengan RAM 3 GB. Sementara untuk memori internal, smartphone ini memiliki kapasitas 32GB. Ada juga fitur lain seperti sensor fingerprint dan NFC.
Bagi Pecinta Smartphone LG Wajib Memilikinya.....:-)
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP. - See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP.
Berdasarkan hal tersebut KKP, melalui
Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan (BPSDMP KP), memandang perlu mengikutsertakan para pejabat
pembina dan pengelola kepegawaian pada Pemda Provinsi maupun
Kabupaten/Kota, dalam hal ini adalah Para Sekretaris Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta
perwakilan KKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian
Keuangan, serta BKN dalam suatu kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan
Sinkronisasi. Rapat tersebut dilaksanakan, 19-21 April 2016, di Jakarta.
Undangan Rakor ini disampaikan kepada 913 peserta seluruh Indonesia,
terdiri dari perwakilan Sekretarias Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kepala Kantor Regional BKN, Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kemendagri, KKP, dan BKN.
Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi
Hardijanto menilai kegiatan ini penting dan strategis karena merupakan
salah satu langkah nyata BPSDMP KP dalam menindaklanjuti berlakunya UU
23/2014 pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, khususnya
Sub Urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, di mana
penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya pada sambutannya saat
membuka Rakor ini, Selasa (19/4), di Jakarta.
Menurutnya, BPSDMP KP selaku instansi
Pembina jabatan penyuluhan kelautan dan perikanan telah melakukan
beberapa langkah dalam mempersiapkan serah terima P3D terkait
penyelenggaraan penyuluhan perikanan, yaitu Rakor internal lingkup KKP,
Rakor dengan Kemendagri dan BKN, serta Rakor dengan Badan Koordinasi
Penyuluhan Nasional. Hasilnya BPSDMP KP telah melakukan inventarisasi
Penyuluh Perikanan PNS sebanyak 3.201 orang yang akan diserahkan ke
pusat.
Namun sebagaimana Surat Edaran Meneteri
Dalam Negeri No. 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober Tahun 2015 tentang
Percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tentang
Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Gubenur dan Bupati/Walikota segera
berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D
sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkruen paling lambat
tanggal 31 Maret 2016. Sehingga tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah
untuk memverifikasi dan memvalidasi data terkait P3D tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi
Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
per hari ini, terdapat 3.103 penyuluh perikanan PNS dan 230 penyuluh
perikanan CPNS. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 14.582 penyuluh
perikanan se-Indonesia. Data tersebut termasuk penyuluh yang akan
memasuki pensiun pada tahun ini. Sementara itu berdasarkan data dari
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP
terdapat 141 inspektur mutu se-Indonesia.
Terkait implementasi UU 23/2014 ini,
BPSDMP KP jug telah membuat road map dan rencana aksi dalam hal
ketenagaan, kelembagaan, penyelenggaraan, Sarpras, serta pembinaan dan
pengawasan. Di bidang ketenagaan, dilakukan penempatan penyuluh
perikanan pada kawasan potensi kelautan dan perikanan di Kabupaten/Kota
sesuai penempatannya sekarang. Selain itu, bagi satu kecamatan yang
memiliki potensi Perikanan ditetapkan minimal 3 orang Penyuluh Perikanan
PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan.
Di bidang kelembagaan, ditetapkan
Pembina Urusan Konkuren Bidang Kelautan dan Perikanan adalah KKP,
sedangkan pelaksananya adalah Dinas, serta Satuan Administrasi Pangkalan
Penyuluh Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Teknis
yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan.
Di bidang penyelenggaraan, Pasal 19 ayat
2 UU 23/2014 menyebutkan, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan dengan cara melimpahkan
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi
Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi. Sumber
pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Di bidang Sarpras, KKP melakukan
inventarisasi Sarpras Penyuluhan Perikanan di Provinsi dan
Kabupaten/Kota; Kemendagri dan Kementerian terkait lain melalui Kelompok
Kerja (Pokja) P3D Sarpras akan menetapkan status sarpras yang akan
dialihkan; serta Pembiayaan Sarpras Tahun 2017 bersumber dari APBN.
Adapun di bidang pembinaan dan
pengawasan, diperlukan tim khusus dalam pembinaan dan pengawasan yang
berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembinaan dilakukan terhadap
peningkatan kapasitas, kinerja, dan Pembinaan karir Penyuluh Perikanan
dan Pengawas Mutu Hasil Perikanan serta pengawasan dilakukan terhadap
kinerja.
Rifky berharap, sebagai katalisator dan
dinamisator pembangunan kelautan dan perikanan di daerah, penyuluh
perikanan memiliki kontribusi dan peran nyata yang terukur dalam
memajukan kesejahteraan masyarakat serta mengawal pelaksanaan program
prioritas KKP agar target yang diharapkan dapat tercapai. “Untuk itu,
perlu adanya peningkatan kapasitas bagi penyuluh perikanan agar semakin
professional dengan meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan
kewirausahaannya. Untuk mewujudkannya, penyuluh perikanan harus bekerja
berbasis informasi teknologi dan bekerja secara monovalen tidak lagi
polivalen. Monovalen artinya penyuluhan fokus dilakukan di sektor
perikanan, sementara polivalen artinya penyuluhan dilakukan di beberapa
sektor lainnya,” ujarnya.
Dengan diselenggarakannya Rakor ini
diharapkan dapat tercapainya tujuan yang diharapkan, antara lain
terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi terkait kewenangan Pemda
pasca ditetapkannya UU 23/2014; terwujudnya kesamaan pemahaman dan
persepsi mengenai pengalihan PNS yang melaksanakan urusan pengendalian
mutu dan kemanan hasil perikanan dan urusan pengembangan SDM Kelautan
dan Perikanan menjadi PNS KKP; terwujudnya kesamaan pemahaman dan
persepsi mengenai mekanisme pengalihan Sarpras dari Pemda ke KKP; serta
terwujudnya data P3D yang valid dan akurat.
- See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP.
Berdasarkan hal tersebut KKP, melalui
Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan (BPSDMP KP), memandang perlu mengikutsertakan para pejabat
pembina dan pengelola kepegawaian pada Pemda Provinsi maupun
Kabupaten/Kota, dalam hal ini adalah Para Sekretaris Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta
perwakilan KKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian
Keuangan, serta BKN dalam suatu kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan
Sinkronisasi. Rapat tersebut dilaksanakan, 19-21 April 2016, di Jakarta.
Undangan Rakor ini disampaikan kepada 913 peserta seluruh Indonesia,
terdiri dari perwakilan Sekretarias Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kepala Kantor Regional BKN, Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kemendagri, KKP, dan BKN.
Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi
Hardijanto menilai kegiatan ini penting dan strategis karena merupakan
salah satu langkah nyata BPSDMP KP dalam menindaklanjuti berlakunya UU
23/2014 pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, khususnya
Sub Urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, di mana
penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya pada sambutannya saat
membuka Rakor ini, Selasa (19/4), di Jakarta.
Menurutnya, BPSDMP KP selaku instansi
Pembina jabatan penyuluhan kelautan dan perikanan telah melakukan
beberapa langkah dalam mempersiapkan serah terima P3D terkait
penyelenggaraan penyuluhan perikanan, yaitu Rakor internal lingkup KKP,
Rakor dengan Kemendagri dan BKN, serta Rakor dengan Badan Koordinasi
Penyuluhan Nasional. Hasilnya BPSDMP KP telah melakukan inventarisasi
Penyuluh Perikanan PNS sebanyak 3.201 orang yang akan diserahkan ke
pusat.
Namun sebagaimana Surat Edaran Meneteri
Dalam Negeri No. 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober Tahun 2015 tentang
Percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tentang
Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Gubenur dan Bupati/Walikota segera
berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D
sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkruen paling lambat
tanggal 31 Maret 2016. Sehingga tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah
untuk memverifikasi dan memvalidasi data terkait P3D tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi
Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
per hari ini, terdapat 3.103 penyuluh perikanan PNS dan 230 penyuluh
perikanan CPNS. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 14.582 penyuluh
perikanan se-Indonesia. Data tersebut termasuk penyuluh yang akan
memasuki pensiun pada tahun ini. Sementara itu berdasarkan data dari
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP
terdapat 141 inspektur mutu se-Indonesia.
Terkait implementasi UU 23/2014 ini,
BPSDMP KP jug telah membuat road map dan rencana aksi dalam hal
ketenagaan, kelembagaan, penyelenggaraan, Sarpras, serta pembinaan dan
pengawasan. Di bidang ketenagaan, dilakukan penempatan penyuluh
perikanan pada kawasan potensi kelautan dan perikanan di Kabupaten/Kota
sesuai penempatannya sekarang. Selain itu, bagi satu kecamatan yang
memiliki potensi Perikanan ditetapkan minimal 3 orang Penyuluh Perikanan
PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan.
Di bidang kelembagaan, ditetapkan
Pembina Urusan Konkuren Bidang Kelautan dan Perikanan adalah KKP,
sedangkan pelaksananya adalah Dinas, serta Satuan Administrasi Pangkalan
Penyuluh Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Teknis
yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan.
Di bidang penyelenggaraan, Pasal 19 ayat
2 UU 23/2014 menyebutkan, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan dengan cara melimpahkan
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi
Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi. Sumber
pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Di bidang Sarpras, KKP melakukan
inventarisasi Sarpras Penyuluhan Perikanan di Provinsi dan
Kabupaten/Kota; Kemendagri dan Kementerian terkait lain melalui Kelompok
Kerja (Pokja) P3D Sarpras akan menetapkan status sarpras yang akan
dialihkan; serta Pembiayaan Sarpras Tahun 2017 bersumber dari APBN.
Adapun di bidang pembinaan dan
pengawasan, diperlukan tim khusus dalam pembinaan dan pengawasan yang
berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembinaan dilakukan terhadap
peningkatan kapasitas, kinerja, dan Pembinaan karir Penyuluh Perikanan
dan Pengawas Mutu Hasil Perikanan serta pengawasan dilakukan terhadap
kinerja.
Rifky berharap, sebagai katalisator dan
dinamisator pembangunan kelautan dan perikanan di daerah, penyuluh
perikanan memiliki kontribusi dan peran nyata yang terukur dalam
memajukan kesejahteraan masyarakat serta mengawal pelaksanaan program
prioritas KKP agar target yang diharapkan dapat tercapai. “Untuk itu,
perlu adanya peningkatan kapasitas bagi penyuluh perikanan agar semakin
professional dengan meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan
kewirausahaannya. Untuk mewujudkannya, penyuluh perikanan harus bekerja
berbasis informasi teknologi dan bekerja secara monovalen tidak lagi
polivalen. Monovalen artinya penyuluhan fokus dilakukan di sektor
perikanan, sementara polivalen artinya penyuluhan dilakukan di beberapa
sektor lainnya,” ujarnya.
Dengan diselenggarakannya Rakor ini
diharapkan dapat tercapainya tujuan yang diharapkan, antara lain
terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi terkait kewenangan Pemda
pasca ditetapkannya UU 23/2014; terwujudnya kesamaan pemahaman dan
persepsi mengenai pengalihan PNS yang melaksanakan urusan pengendalian
mutu dan kemanan hasil perikanan dan urusan pengembangan SDM Kelautan
dan Perikanan menjadi PNS KKP; terwujudnya kesamaan pemahaman dan
persepsi mengenai mekanisme pengalihan Sarpras dari Pemda ke KKP; serta
terwujudnya data P3D yang valid dan akurat.
- See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan,
pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan
nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta
peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan
perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah
ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun
2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Menjadi PNS KKP.
Berdasarkan hal tersebut KKP, melalui
Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan (BPSDMP KP), memandang perlu mengikutsertakan para pejabat
pembina dan pengelola kepegawaian pada Pemda Provinsi maupun
Kabupaten/Kota, dalam hal ini adalah Para Sekretaris Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta
perwakilan KKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian
Keuangan, serta BKN dalam suatu kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan
Sinkronisasi. Rapat tersebut dilaksanakan, 19-21 April 2016, di Jakarta.
Undangan Rakor ini disampaikan kepada 913 peserta seluruh Indonesia,
terdiri dari perwakilan Sekretarias Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kepala Kantor Regional BKN, Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kemendagri, KKP, dan BKN.
Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi
Hardijanto menilai kegiatan ini penting dan strategis karena merupakan
salah satu langkah nyata BPSDMP KP dalam menindaklanjuti berlakunya UU
23/2014 pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, khususnya
Sub Urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, di mana
penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya pada sambutannya saat
membuka Rakor ini, Selasa (19/4), di Jakarta.
Menurutnya, BPSDMP KP selaku instansi
Pembina jabatan penyuluhan kelautan dan perikanan telah melakukan
beberapa langkah dalam mempersiapkan serah terima P3D terkait
penyelenggaraan penyuluhan perikanan, yaitu Rakor internal lingkup KKP,
Rakor dengan Kemendagri dan BKN, serta Rakor dengan Badan Koordinasi
Penyuluhan Nasional. Hasilnya BPSDMP KP telah melakukan inventarisasi
Penyuluh Perikanan PNS sebanyak 3.201 orang yang akan diserahkan ke
pusat.
Namun sebagaimana Surat Edaran Meneteri
Dalam Negeri No. 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober Tahun 2015 tentang
Percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tentang
Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Gubenur dan Bupati/Walikota segera
berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D
sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkruen paling lambat
tanggal 31 Maret 2016. Sehingga tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah
untuk memverifikasi dan memvalidasi data terkait P3D tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi
Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
per hari ini, terdapat 3.103 penyuluh perikanan PNS dan 230 penyuluh
perikanan CPNS. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 14.582 penyuluh
perikanan se-Indonesia. Data tersebut termasuk penyuluh yang akan
memasuki pensiun pada tahun ini. Sementara itu berdasarkan data dari
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP
terdapat 141 inspektur mutu se-Indonesia.
Terkait implementasi UU 23/2014 ini,
BPSDMP KP jug telah membuat road map dan rencana aksi dalam hal
ketenagaan, kelembagaan, penyelenggaraan, Sarpras, serta pembinaan dan
pengawasan. Di bidang ketenagaan, dilakukan penempatan penyuluh
perikanan pada kawasan potensi kelautan dan perikanan di Kabupaten/Kota
sesuai penempatannya sekarang. Selain itu, bagi satu kecamatan yang
memiliki potensi Perikanan ditetapkan minimal 3 orang Penyuluh Perikanan
PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan.
Di bidang kelembagaan, ditetapkan
Pembina Urusan Konkuren Bidang Kelautan dan Perikanan adalah KKP,
sedangkan pelaksananya adalah Dinas, serta Satuan Administrasi Pangkalan
Penyuluh Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Teknis
yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan.
Di bidang penyelenggaraan, Pasal 19 ayat
2 UU 23/2014 menyebutkan, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan dengan cara melimpahkan
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi
Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi. Sumber
pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Di bidang Sarpras, KKP melakukan
inventarisasi Sarpras Penyuluhan Perikanan di Provinsi dan
Kabupaten/Kota; Kemendagri dan Kementerian terkait lain melalui Kelompok
Kerja (Pokja) P3D Sarpras akan menetapkan status sarpras yang akan
dialihkan; serta Pembiayaan Sarpras Tahun 2017 bersumber dari APBN.
Adapun di bidang pembinaan dan
pengawasan, diperlukan tim khusus dalam pembinaan dan pengawasan yang
berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembinaan dilakukan terhadap
peningkatan kapasitas, kinerja, dan Pembinaan karir Penyuluh Perikanan
dan Pengawas Mutu Hasil Perikanan serta pengawasan dilakukan terhadap
kinerja.
Rifky berharap, sebagai katalisator dan
dinamisator pembangunan kelautan dan perikanan di daerah, penyuluh
perikanan memiliki kontribusi dan peran nyata yang terukur dalam
memajukan kesejahteraan masyarakat serta mengawal pelaksanaan program
prioritas KKP agar target yang diharapkan dapat tercapai. “Untuk itu,
perlu adanya peningkatan kapasitas bagi penyuluh perikanan agar semakin
professional dengan meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan
kewirausahaannya. Untuk mewujudkannya, penyuluh perikanan harus bekerja
berbasis informasi teknologi dan bekerja secara monovalen tidak lagi
polivalen. Monovalen artinya penyuluhan fokus dilakukan di sektor
perikanan, sementara polivalen artinya penyuluhan dilakukan di beberapa
sektor lainnya,” ujarnya.
Dengan diselenggarakannya Rakor ini
diharapkan dapat tercapainya tujuan yang diharapkan, antara lain
terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi terkait kewenangan Pemda
pasca ditetapkannya UU 23/2014; terwujudnya kesamaan pemahaman dan
persepsi mengenai pengalihan PNS yang melaksanakan urusan pengendalian
mutu dan kemanan hasil perikanan dan urusan pengembangan SDM Kelautan
dan Perikanan menjadi PNS KKP; terwujudnya kesamaan pemahaman dan
persepsi mengenai mekanisme pengalihan Sarpras dari Pemda ke KKP; serta
terwujudnya data P3D yang valid dan akurat.
- See more at:
http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar