Minggu, 22 Mei 2016

LG G5 SE

LG G5 SE

LG membekali smartphone ini dengan konsep modular, yang berarti smartphone ini bisa dilepas-pasang dengan menyesuaikan kebutuhan. Fitur ini sangat unik karena belum banyak smartphone lain yang mengusung konsep ini. Mengusung konsep modular, LG G5 SE dikemas dengan tiga kamera, di mana salah satu kamera memiliki sudut pandang hingga 135 derajat.
Menurut Head of LG Mobile Communications Indonesia, Heegyun Jang, hadirnya LG G5 SE di Indonesia membuka akses bagi masyarakat yang ingin memiliki smartphone dengan konsep modular pertama, di mana menawarkan berbagai kelebihan. LG membuka harga Rp7.999.000 pada pre-order G5 SE, dan akan menutup masa pre-order pada tanggal 30 Mei mendatang.
Berbicara soal spesifikasi, LG G5 SE membawa bentang layar seluas 5,3 inci dengan resolusi tinggi, yakni 2.560 x 1.440 piksel. Sementara untuk dapur pacunya, LG G5 SE mengusung chipset Snapdragon 625 dengan prosesor octa core clocked 1.8 GHz, yang disandingkan dengan RAM 3 GB. Sementara untuk memori internal, smartphone ini memiliki kapasitas 32GB.  Ada juga fitur lain seperti sensor fingerprint dan NFC.

Bagi Pecinta Smartphone LG Wajib Memilikinya.....:-)
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf

Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP. - See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP.
Berdasarkan hal tersebut KKP, melalui Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), memandang perlu mengikutsertakan para pejabat pembina dan pengelola kepegawaian pada Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam hal ini adalah Para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta perwakilan KKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, serta BKN dalam suatu kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi. Rapat tersebut dilaksanakan, 19-21 April 2016, di Jakarta. Undangan Rakor ini disampaikan kepada 913 peserta seluruh Indonesia, terdiri dari perwakilan Sekretarias Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Regional BKN, Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kemendagri, KKP, dan BKN.
Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi Hardijanto menilai kegiatan ini penting dan strategis karena merupakan salah satu langkah nyata BPSDMP KP dalam menindaklanjuti berlakunya UU 23/2014 pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, khususnya Sub Urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, di mana penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya pada sambutannya saat membuka Rakor ini, Selasa (19/4), di Jakarta.
Menurutnya, BPSDMP KP selaku instansi Pembina jabatan penyuluhan kelautan dan perikanan telah melakukan beberapa langkah dalam mempersiapkan serah terima P3D terkait penyelenggaraan penyuluhan perikanan, yaitu Rakor internal lingkup KKP, Rakor dengan Kemendagri dan BKN, serta Rakor dengan Badan Koordinasi Penyuluhan Nasional. Hasilnya BPSDMP KP telah melakukan inventarisasi Penyuluh Perikanan PNS sebanyak 3.201 orang yang akan diserahkan ke pusat.
Namun sebagaimana Surat Edaran Meneteri Dalam Negeri No. 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober Tahun 2015 tentang Percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Gubenur dan Bupati/Walikota segera berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkruen paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Sehingga tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi data terkait P3D tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan per hari ini, terdapat 3.103 penyuluh perikanan PNS dan 230 penyuluh perikanan CPNS. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 14.582 penyuluh perikanan se-Indonesia. Data tersebut termasuk penyuluh yang akan memasuki pensiun pada tahun ini. Sementara itu berdasarkan data dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP terdapat 141 inspektur mutu se-Indonesia.
Terkait implementasi UU 23/2014 ini, BPSDMP KP jug telah membuat road map dan rencana aksi dalam hal ketenagaan, kelembagaan, penyelenggaraan, Sarpras, serta pembinaan dan pengawasan. Di bidang ketenagaan, dilakukan penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensi kelautan dan perikanan di Kabupaten/Kota sesuai penempatannya sekarang. Selain itu, bagi satu kecamatan yang memiliki potensi Perikanan ditetapkan minimal 3 orang Penyuluh Perikanan PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
Di bidang kelembagaan, ditetapkan Pembina Urusan Konkuren Bidang Kelautan dan Perikanan adalah KKP, sedangkan pelaksananya adalah Dinas, serta Satuan Administrasi Pangkalan Penyuluh Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Teknis yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan.
Di bidang penyelenggaraan, Pasal 19 ayat 2 UU 23/2014 menyebutkan, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan dengan cara melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi. Sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di bidang Sarpras, KKP melakukan inventarisasi Sarpras Penyuluhan Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; Kemendagri dan Kementerian terkait lain melalui Kelompok Kerja (Pokja) P3D Sarpras akan menetapkan status sarpras yang akan dialihkan; serta Pembiayaan Sarpras Tahun 2017 bersumber dari APBN.
Adapun di bidang pembinaan dan pengawasan, diperlukan tim khusus dalam pembinaan dan pengawasan yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembinaan dilakukan terhadap peningkatan kapasitas, kinerja, dan Pembinaan karir Penyuluh Perikanan dan Pengawas Mutu Hasil Perikanan serta pengawasan dilakukan terhadap kinerja.
Rifky berharap, sebagai katalisator dan dinamisator pembangunan kelautan dan perikanan di daerah, penyuluh perikanan memiliki kontribusi dan peran nyata yang terukur dalam memajukan kesejahteraan masyarakat serta mengawal pelaksanaan program prioritas KKP agar target yang diharapkan dapat tercapai. “Untuk itu, perlu adanya peningkatan kapasitas bagi penyuluh perikanan agar semakin professional dengan meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan kewirausahaannya. Untuk mewujudkannya, penyuluh perikanan harus bekerja berbasis informasi teknologi dan bekerja secara monovalen tidak lagi polivalen. Monovalen artinya penyuluhan fokus dilakukan di sektor perikanan, sementara polivalen artinya penyuluhan dilakukan di beberapa sektor lainnya,” ujarnya.
Dengan diselenggarakannya Rakor ini diharapkan dapat tercapainya tujuan yang diharapkan, antara lain terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi terkait kewenangan Pemda pasca ditetapkannya UU 23/2014; terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai pengalihan PNS yang melaksanakan urusan pengendalian mutu dan kemanan hasil perikanan dan urusan pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan menjadi PNS KKP; terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai mekanisme pengalihan Sarpras dari Pemda ke KKP; serta terwujudnya data P3D yang valid dan akurat.
- See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP.
Berdasarkan hal tersebut KKP, melalui Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), memandang perlu mengikutsertakan para pejabat pembina dan pengelola kepegawaian pada Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam hal ini adalah Para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta perwakilan KKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, serta BKN dalam suatu kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi. Rapat tersebut dilaksanakan, 19-21 April 2016, di Jakarta. Undangan Rakor ini disampaikan kepada 913 peserta seluruh Indonesia, terdiri dari perwakilan Sekretarias Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Regional BKN, Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kemendagri, KKP, dan BKN.
Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi Hardijanto menilai kegiatan ini penting dan strategis karena merupakan salah satu langkah nyata BPSDMP KP dalam menindaklanjuti berlakunya UU 23/2014 pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, khususnya Sub Urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, di mana penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya pada sambutannya saat membuka Rakor ini, Selasa (19/4), di Jakarta.
Menurutnya, BPSDMP KP selaku instansi Pembina jabatan penyuluhan kelautan dan perikanan telah melakukan beberapa langkah dalam mempersiapkan serah terima P3D terkait penyelenggaraan penyuluhan perikanan, yaitu Rakor internal lingkup KKP, Rakor dengan Kemendagri dan BKN, serta Rakor dengan Badan Koordinasi Penyuluhan Nasional. Hasilnya BPSDMP KP telah melakukan inventarisasi Penyuluh Perikanan PNS sebanyak 3.201 orang yang akan diserahkan ke pusat.
Namun sebagaimana Surat Edaran Meneteri Dalam Negeri No. 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober Tahun 2015 tentang Percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Gubenur dan Bupati/Walikota segera berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkruen paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Sehingga tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi data terkait P3D tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan per hari ini, terdapat 3.103 penyuluh perikanan PNS dan 230 penyuluh perikanan CPNS. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 14.582 penyuluh perikanan se-Indonesia. Data tersebut termasuk penyuluh yang akan memasuki pensiun pada tahun ini. Sementara itu berdasarkan data dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP terdapat 141 inspektur mutu se-Indonesia.
Terkait implementasi UU 23/2014 ini, BPSDMP KP jug telah membuat road map dan rencana aksi dalam hal ketenagaan, kelembagaan, penyelenggaraan, Sarpras, serta pembinaan dan pengawasan. Di bidang ketenagaan, dilakukan penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensi kelautan dan perikanan di Kabupaten/Kota sesuai penempatannya sekarang. Selain itu, bagi satu kecamatan yang memiliki potensi Perikanan ditetapkan minimal 3 orang Penyuluh Perikanan PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
Di bidang kelembagaan, ditetapkan Pembina Urusan Konkuren Bidang Kelautan dan Perikanan adalah KKP, sedangkan pelaksananya adalah Dinas, serta Satuan Administrasi Pangkalan Penyuluh Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Teknis yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan.
Di bidang penyelenggaraan, Pasal 19 ayat 2 UU 23/2014 menyebutkan, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan dengan cara melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi. Sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di bidang Sarpras, KKP melakukan inventarisasi Sarpras Penyuluhan Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; Kemendagri dan Kementerian terkait lain melalui Kelompok Kerja (Pokja) P3D Sarpras akan menetapkan status sarpras yang akan dialihkan; serta Pembiayaan Sarpras Tahun 2017 bersumber dari APBN.
Adapun di bidang pembinaan dan pengawasan, diperlukan tim khusus dalam pembinaan dan pengawasan yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembinaan dilakukan terhadap peningkatan kapasitas, kinerja, dan Pembinaan karir Penyuluh Perikanan dan Pengawas Mutu Hasil Perikanan serta pengawasan dilakukan terhadap kinerja.
Rifky berharap, sebagai katalisator dan dinamisator pembangunan kelautan dan perikanan di daerah, penyuluh perikanan memiliki kontribusi dan peran nyata yang terukur dalam memajukan kesejahteraan masyarakat serta mengawal pelaksanaan program prioritas KKP agar target yang diharapkan dapat tercapai. “Untuk itu, perlu adanya peningkatan kapasitas bagi penyuluh perikanan agar semakin professional dengan meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan kewirausahaannya. Untuk mewujudkannya, penyuluh perikanan harus bekerja berbasis informasi teknologi dan bekerja secara monovalen tidak lagi polivalen. Monovalen artinya penyuluhan fokus dilakukan di sektor perikanan, sementara polivalen artinya penyuluhan dilakukan di beberapa sektor lainnya,” ujarnya.
Dengan diselenggarakannya Rakor ini diharapkan dapat tercapainya tujuan yang diharapkan, antara lain terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi terkait kewenangan Pemda pasca ditetapkannya UU 23/2014; terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai pengalihan PNS yang melaksanakan urusan pengendalian mutu dan kemanan hasil perikanan dan urusan pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan menjadi PNS KKP; terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai mekanisme pengalihan Sarpras dari Pemda ke KKP; serta terwujudnya data P3D yang valid dan akurat.
- See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf
Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan, penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, serta peningkatan kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan. Untuk itu, dilaksanakan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana/Sarpras, serta Dokumen (P3D) dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke KKP. Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP.
Berdasarkan hal tersebut KKP, melalui Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), memandang perlu mengikutsertakan para pejabat pembina dan pengelola kepegawaian pada Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam hal ini adalah Para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta perwakilan KKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, serta BKN dalam suatu kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi. Rapat tersebut dilaksanakan, 19-21 April 2016, di Jakarta. Undangan Rakor ini disampaikan kepada 913 peserta seluruh Indonesia, terdiri dari perwakilan Sekretarias Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Regional BKN, Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kemendagri, KKP, dan BKN.
Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi Hardijanto menilai kegiatan ini penting dan strategis karena merupakan salah satu langkah nyata BPSDMP KP dalam menindaklanjuti berlakunya UU 23/2014 pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, khususnya Sub Urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, di mana penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya pada sambutannya saat membuka Rakor ini, Selasa (19/4), di Jakarta.
Menurutnya, BPSDMP KP selaku instansi Pembina jabatan penyuluhan kelautan dan perikanan telah melakukan beberapa langkah dalam mempersiapkan serah terima P3D terkait penyelenggaraan penyuluhan perikanan, yaitu Rakor internal lingkup KKP, Rakor dengan Kemendagri dan BKN, serta Rakor dengan Badan Koordinasi Penyuluhan Nasional. Hasilnya BPSDMP KP telah melakukan inventarisasi Penyuluh Perikanan PNS sebanyak 3.201 orang yang akan diserahkan ke pusat.
Namun sebagaimana Surat Edaran Meneteri Dalam Negeri No. 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober Tahun 2015 tentang Percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Gubenur dan Bupati/Walikota segera berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkruen paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Sehingga tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi data terkait P3D tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan per hari ini, terdapat 3.103 penyuluh perikanan PNS dan 230 penyuluh perikanan CPNS. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 14.582 penyuluh perikanan se-Indonesia. Data tersebut termasuk penyuluh yang akan memasuki pensiun pada tahun ini. Sementara itu berdasarkan data dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP terdapat 141 inspektur mutu se-Indonesia.
Terkait implementasi UU 23/2014 ini, BPSDMP KP jug telah membuat road map dan rencana aksi dalam hal ketenagaan, kelembagaan, penyelenggaraan, Sarpras, serta pembinaan dan pengawasan. Di bidang ketenagaan, dilakukan penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensi kelautan dan perikanan di Kabupaten/Kota sesuai penempatannya sekarang. Selain itu, bagi satu kecamatan yang memiliki potensi Perikanan ditetapkan minimal 3 orang Penyuluh Perikanan PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
Di bidang kelembagaan, ditetapkan Pembina Urusan Konkuren Bidang Kelautan dan Perikanan adalah KKP, sedangkan pelaksananya adalah Dinas, serta Satuan Administrasi Pangkalan Penyuluh Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Teknis yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan.
Di bidang penyelenggaraan, Pasal 19 ayat 2 UU 23/2014 menyebutkan, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan dengan cara melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi. Sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di bidang Sarpras, KKP melakukan inventarisasi Sarpras Penyuluhan Perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; Kemendagri dan Kementerian terkait lain melalui Kelompok Kerja (Pokja) P3D Sarpras akan menetapkan status sarpras yang akan dialihkan; serta Pembiayaan Sarpras Tahun 2017 bersumber dari APBN.
Adapun di bidang pembinaan dan pengawasan, diperlukan tim khusus dalam pembinaan dan pengawasan yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembinaan dilakukan terhadap peningkatan kapasitas, kinerja, dan Pembinaan karir Penyuluh Perikanan dan Pengawas Mutu Hasil Perikanan serta pengawasan dilakukan terhadap kinerja.
Rifky berharap, sebagai katalisator dan dinamisator pembangunan kelautan dan perikanan di daerah, penyuluh perikanan memiliki kontribusi dan peran nyata yang terukur dalam memajukan kesejahteraan masyarakat serta mengawal pelaksanaan program prioritas KKP agar target yang diharapkan dapat tercapai. “Untuk itu, perlu adanya peningkatan kapasitas bagi penyuluh perikanan agar semakin professional dengan meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan kewirausahaannya. Untuk mewujudkannya, penyuluh perikanan harus bekerja berbasis informasi teknologi dan bekerja secara monovalen tidak lagi polivalen. Monovalen artinya penyuluhan fokus dilakukan di sektor perikanan, sementara polivalen artinya penyuluhan dilakukan di beberapa sektor lainnya,” ujarnya.
Dengan diselenggarakannya Rakor ini diharapkan dapat tercapainya tujuan yang diharapkan, antara lain terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi terkait kewenangan Pemda pasca ditetapkannya UU 23/2014; terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai pengalihan PNS yang melaksanakan urusan pengendalian mutu dan kemanan hasil perikanan dan urusan pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan menjadi PNS KKP; terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai mekanisme pengalihan Sarpras dari Pemda ke KKP; serta terwujudnya data P3D yang valid dan akurat.
- See more at: http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/detail/kkp-koordinasikan-pengalihan-penyuluh-perikanan-pendanaan-sarpras-dan-dokumen#sthash.Uev0VRdO.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar